Exclusion List Agar Perkebunan Sawit Tak Sekadar Hijau, TuK Indonesia dan IPB University Luncurkan Daftar Penilaian Perusahaan Sawit

Setiap entitas bisnis di Indonesia kini berlomba mengklaim sebagai perusahaan hijau, menekan pelepasan karbon atau sekadar mengelola sampah produksi. Namun, hijau yang diharapkan tak hanya itu, melainkan transparansi ekosistem keuangan berkelanjutan. Biasanya, kerusakan lingkungan bermula dari aksi eksploitatif maupun konflik agraria. Kenyataannya, kerusakan lingkungan juga dimulai oleh aliran pembiayaan yang tidak transparan.

Fakta itu menjadi temuan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia bersama Pusat Studi Agraria Lembaga Riset Internasional Sosial, Ekonomi, dan Kawasan IPB University selama melakukan penelitian di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menemukan banyak industri perbankan yang memberikan pinjaman ke perusahaan di sektor perkebunan sawit. Setelah ditelusuri, ternyata banyak aksi bisnis yang tidak berkelanjutan bahkan pelanggaran yang terjadi. Kolaborasi dua lembaga itu kemudian meluncurkan Exclusion List atau daftar pengecualian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Exclusion List berupa situs yang dibuat dengan hasil penelitian di beberapa daerah, di mana sementara ini terdapat 185 perusahaan perkebunan sawit yang dinilai tim peneliti selama lebih kurang satu tahun.

 

Metodologi yang digunakan, menurut Kepala Pusat Studi Agraria IPB University Bayu Eka Yulian, merupakan penilaian, pemeringkatan, dan kategorisasi yang dilakukan lewat rangkaian asesmen terhadap aspek Environment, Social, and Governance (ESG) untuk setiap perusahaan. Penilaian dilakukan dengan merujuk pada data sekunder yang dikumpulkan dari instansi pemerintah, lembaga sertifikasi, CSO, perusahaan, bahkan media. Asesmen, lanjut Bayu, dilakukan berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap empat prinsip, antara lain kepatuhan administrasi, pengelolaan lingkungan hidup, SDA dan keanekaragaman hayati, serta sosial dan tata kelola. Setiap prinsip, lanjut Bayu, memiliki sejumlah kriteria dan indikator (PCI) yang perlu dipenuhi oleh perusahaan, di mana penilaian atas PCI tersebut ditentukan oleh tiga macam bobot: bobot I (kritis), bobot II (kurang), dan bobot III (cukup). “Penilaiannya menggunakan angka 0-100, semakin besar nilainya maka semakin ‘hijau’ perusahaan tersebut,” kata Bayu di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bayu menjelaskan, pihak perusahaan diberi tenggat waktu 14 hari untuk melakukan timbal balik dan pembaruan informasi sebelum hasil temuan dipublikasikan di situs Exclusion List dengan nama greenwashindex.tuk.or.id. “Daftar pengecualian ini merupakan living document yang akan terus diperbarui informasinya guna memperkuat transparansi dalam ekosistem keuangan berkelanjutan,” kata Bayu.

Salah satu peneliti dari TuK Indonesia, Abdul Haris, mengungkapkan hasil dan temuan dalam laporan Exclusion List tersebut. Dari 185 perusahaan, hanya 36 perusahaan (19,5 persen) yang lolos verifikasi administrasi, sementara 149 perusahaan (80,05 persen) belum atau tidak memenuhi persyaratan administratif. Pelanggaran administratif yang mendominasi antara lain 104 perusahaan (56 persen) tidak memiliki izin lingkungan hidup; 94 perusahaan (50,8 persen) tidak memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); 55 perusahaan (29,7 persen) tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan; dan 48 perusahaan (25,9 persen) tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Di Kalimantan Tengah, kami temukan perusahaan yang tidak punya HGU tetapi sudah beraktivitas bertahun-tahun. Ada juga perusahaan yang masuk kawasan hutan dan berkonflik dengan masyarakat sekitar, juga deforestasi,” kata Haris.

Haris menambahkan, ada 436 perusahaan di seluruh Indonesia yang beraktivitas di atas kawasan hutan dengan luas lebih kurang 1,1 juta hektar atau hampir dua kali luas Pulau Bali. Jumlah itu berdasarkan SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan. “Di Kalteng saja ada 59 perusahaan yang belum membangun kebun plasma sama sekali, ada juga yang sudah membangun kebun plasma namun luasannya tak sampai 20 persen dari total area kebun,” kata Haris. Haris menambahkan, pihaknya menelusuri aliran dana dari setidaknya 25 grup perusahaan perkebunan terbesar di Indonesia dengan ratusan anak perusahaan yang dibiayai oleh setidaknya empat bank besar di Indonesia. Sayangnya, bank-bank tersebut tidak bisa menjelaskan secara detail aliran uang itu, terutama pertanggungjawaban dari perusahaan yang pada kenyataannya melakukan pelanggaran. “Jadi kami bertanya ke bank-bank ini soal aliran dana, mereka bahkan menolak jika disebut pembiayaan mereka mengalir ke perusahaan yang merusak lingkungan. Padahal, aktivitas dan pelanggaran itu terjadi setelah aliran dana mengalir,” kata Haris.

Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengatakan daftar perusahaan yang masuk dalam Exclusion List itu berkaitan juga dengan rentetan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Ujungnya, di beberapa daerah, bencana tak terelakkan. Walakin, Linda menilai, kerusakan lingkungan dan pelanggaran itu juga bermula dari aliran keuangan yang tidak transparan. “Daftar pengecualian ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengajak kita semua jujur terhadap kenyataan bahwa aliran keuangan yang tidak dikelola dengan transparan dan bijak memperdalam kerusakan lingkungan,” ungkap Linda. Linda menambahkan, angka-angka yang terdapat dalam laporan dan temuan tim peneliti merupakan tantangan yang dihadapi bersama. “Untuk itu, Exclusion List ini merupakan instrumen yang memperkuat instrumen yang sudah ada. Kami berharap OJK, pemerintah, dan industri perbankan bisa melihat daftar ini sebagai dokumen yang menguatkan prinsip keberlanjutan dan bisa menjadi salah satu rujukan dalam pembiayaan berkelanjutan,” katanya. Linda berharap, pada Taksonomi Hijau yang sedang dibahas versi III, tidak boleh lagi ada aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan, terlebih yang melanggar HAM.

Kepala Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Kawasan IPB University, Prof. Arya Hadi Dharmawan, menjelaskan sektor perkebunan sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, tak bisa dipungkiri ada banyak masalah di dalamnya. Exclusion List merupakan instrumen yang mengisi kekosongan yang selama ini tidak terlihat, yakni soal pembiayaan dan aktivitas di lapangan. “Prinsip penyusunan Exclusion List ini tumbuh karena standar etika moral dan bertujuan agar sektor perkebunan sawit ini tumbuh untuk berdampak bagi generasi di masa depan,” kata Arya. Arya mengatakan, sudah banyak instrumen yang dibuat pemerintah baik ISPO maupun RSPO dengan standar global, sayangnya masih mengandung banyak pertanyaan dan kekosongan. “Daftar pengecualian ini mengisi kekosongan, sekali lagi bukan menghakimi tetapi justru menguatkan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, mengapresiasi upaya yang dilakukan TuK Indonesia dan IPB University dengan meluncurkan Exclusion List. Menurutnya, daftar pengecualian ini merupakan masukan berharga untuk pemerintah dan banyak instansi dalam menentukan investasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Ia mengungkapkan, pemerintah lewat Satgas PKH juga mendorong pelaku bisnis untuk memberikan laporan, mulai dari dokumen administrasi dan banyak hal lainnya. Dalam Siperibun, aplikasi pelaporan milik pemerintah, ada 2.192 perusahaan yang diverifikasi datanya. “Ada sanksi hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Togu mengungkapkan, pemerintah tak hanya membuat regulasi untuk perusahaan perkebunan, tetapi juga tim untuk mengawasi jalannya regulasi, mulai dari pembangunan plasma hingga kesepakatan perusahaan dengan masyarakat sekitar. “Regulasinya sudah banyak, tim sudah ada, tetapi memang pelaksanaannya tidak mudah. Meskipun demikian, apakah sudah ada yang melaksanakan? Sudah juga. Jadi harus melibatkan semua, termasuk masyarakat dan universitas,” kata Togu. Togu menambahkan, temuan-temuan para peneliti merupakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan usaha perkebunan. “Tapi kami perlu sampaikan, kondisi sekarang mengapa harus ada Satgas PKH, artinya memang harus ada yang diselesaikan atau ada yang belum selesai. Dengan fakta ini, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, jadi harus ikut serta semua,” katanya.

Daftar pengecualian menjadi masukan berharga sekaligus rujukan, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi lembaga keuangan. Temuan dalam pelaporan itu menunjukkan ajakan untuk semua membuka mata terhadap pembangunan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit agar benar-benar ‘hijau’.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *